JAKARTA -- Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 peraturan daerah (perda) yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usahaHingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan.
"Target ada 3000 perda yang dibatalkan hingga akhir tahun," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat bicara di acara Rakor Kerjasama Kemendagri dengan Ombudsman Dalam Rangka Pengawasan Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (18/11).
Gamawan mensinyalir, di sejumlah daerah masih ada yang nekad tetap memberlakukan perda yang sudah dibatalkan
BACA JUGA: Tugas Sekda Sumut Diusulkan Diperpanjang
Karenanya, Gamawan mengatakan akan segera membahas masalah ini dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memperketat pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dibatalkanGamawan menjelaskan, uang hasil pungutan berdasarkan perda yang sudah dibatalkan merupakan uang ilegal
BACA JUGA: Saksi Mengaku Diarahkan Sebut Susno Duadji
"Uang tanpa ada legalitas, kan salah ituBACA JUGA: Densus 88 Bekuk Bendahara Abu Bakar Baasyir
Pemungutan yang sudah dibatalkan, itu tidak legalSetiap pemungutan itu kan harus ada landasan hukumnya, definitiveKalau tidak legal, itu melanggar aturan," ujar Gamawan.Sebelumnya Gamawan pernah menjelaskan, penggunaan perda yang sudah dicabut itu nantinya bisa diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerahSaat melakukan pemeriksaan, BPK akan melihat uang pendapatan daerah dan dasar hukum yang digunakanNah, jika payung hukumnya, yakni perdanya, sudah dicabut, maka akan jadi masalah.
Gamawan mengakui, memang tidak gampang melakukan pengawasan terhadap perda-perda yang sudah dicabutAlasannya, ruang lingkup yang diawasi cukup luas, yakni mencakup semua level pemerintahan di daerah"Sehingga pengawasannya menjadi sangat berat," kata Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di BPN Masih Marak Amplop
Redaktur : Tim Redaksi