Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Minggu, 16 Desember 2018 – 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat pembagian SK Perhutanan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Melalui Perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan hak akses kelola kawasan hutan selama 35 tahun yang dapat diperpanjang nantinya. Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mempergunakannya dengan baik.

Presiden juga mengingatkan bahwa hak tersebut bisa dievaluasi penggunaannya jika masyarakat tidak mengelola lahannya. Namun hal tersebut tidak hanya berlaku untuk masyarakat, melainkan juga untuk korporasi besar.

BACA JUGA: Kolaborasi Trias Politika Indonesia Tangani Perubahan Iklim

"Sudah diberikan tapi digarap, saya cek di lapangan tidak digarap, saya cabut.", tegas Presiden Jokowi.

Presiden pun mempersilahkan masyarakat untuk menanam komoditas yang memiliki nilai lebih seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang, kayu manis dan sebagainya sesuai potensi di daerah Jambi. Apa yang telah diupayakan pemerintah ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

BACA JUGA: Giliran Rakyat Jambi Terima Izin Kelola Perhutanan Sosial

"Semua ini agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi.", terang Presiden Joko Widodo.

Target Hutan Sosial di Indonesia untuk tahun 2018 yang target ya adalah 2 juta Ha, saat ini realisasinya telah mencapai areal seluas 2,26 juta Ha.

BACA JUGA: Jokowi Tekan Tombol Sirene, Pembangunan Tol Aceh Dimulai

Hingga akhir tahun 2019, diproyeksikan target hutan sosial dapat mencapai seluas 3,5-4,3 juta Ha. Pada periode berikutnya diproyeksikan dapat mencapai 8-10 juta hektar.

Presiden Joko Widodo kali ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Jambi. SK tersebut dalam bentuk skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Jumlah total 92 Unit SK tersebut di atas dengan luas total 91.997,54 Ha untuk 8.165 KK tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten di Provinsi Jambi.

Detail SK tersebut adalah sebanyak 15 Unit SK HD seluas 42.667 Ha untuk 553 KK. Sebanyak 38 Unit SK HKm seluas 18.870 Ha untuk 3.922 KK. Kemudian 33 Unit SK HTR seluas 28.998,61 Ha untuk 3.411 KK. 6 Unit SK KULIN KK seluas 1.461,93 Ha untuk 279 KK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution melaporkan secara detail kepada Presiden, lokasi dan jumlah penerima SK Perhutanan Sosial yang diserahkan untuk Provinsi Jambi.

Kabupaten Muaro Jambi terdapat sebanyak 4 SK HKm seluas 3.790 Ha untuk 1.015 KK. Kabupaten Batanghari sebanyak 9 SK HTR seluas 8.150,49 Ha untuk 1.131 KK, KULIN KK sebanyak 5 SK seluas 1.303,31 Ha untuk 248 KK dan HKm sebanyak 1 SK, seluas 632 Ha untuk 120 KK.

Kemudian Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebanyak 4 SK HKm seluas 6.139 Ha untuk 664 KK, dan 1 SK HD seluas 1.185 Ha, untuk 17 KK. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 5 SK HKm seluas 2.294 Ha untuk 523 KK.

Kemudian Kabupaten Sarolangun sebanyak 4 SK HKm seluas 2.171 Ha untuk 500 Ha, 10 SK HD seluas 31.136 Ha, untuk 410 KK dan 2 SK HTR seluas 1.805 Ha, untuk 323 KK.

Kabupaten Tebo sebanyak 1 SK HKm seluas 2.000 Ha untuk 213 KK, 14 SK HTR seluas 18.380,32 Ha untuk 1.567 KK dan 1 SK KULIN KK seluas 158,62 Ha untuk 31 KK.

Kabupaten Bungo sebanyak 1 SK HD seluas 208 Ha untuk 24 KK. Kabupaten Merangin sebanyak 3 SK HD seluas 10.138 Ha untuk 102 KK dan 2 SK HTR seluas 194 untuk 34 KK.

Sedangkan Kabupaten Kerinci terdapat sebanyak 19 SK HKm seluas 1.844 Ha untuk 887 KK dan 6 SK HTR seluas 468,80 Ha untuk 356 KK.

Sebelum Presiden Joko Widodo datang, Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perhutanan Sosial. Menteri Siti mengharapkan agar masyarakat tidak hanya bekerja, tetapi dapat berpenghasilan.

Menteri Siti menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas memberikan SK saja. Namun pemerintah bersama berbagai stakeholder, BUMN, perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitasi agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal.

Fasilitasi tersebut berupa pendampingan dari penyuluh dan bantuan peralatan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan yang mendukung Perhutanan Sosial dan bantuan peralatan usaha pertanian perkebunan.

"Ini sangat berarti bagi masyarakat, selain mendapatkan jaminan akses mengelola hutan, masyarakat dapat bermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah.", terang Menteri Siti.

Dari data statistik yang terdapat di Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SiNav PS), hingga 16 Desember 2018 pemberian akses kelola kawasan hutan telah mencapai angka seluas kurang lebih 2,26 juta hektar untuk kurang lebih 556 ribu KK.

SiNav PS menyediakan data, informasi dan perkembangan terkait Perhutanan Sosial. Masyarakat dapat mengakses SiNav PS ini melalui web dan aplikasi pada smartphone android.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi Riau Dorong Polisi Usut Perusak Atribut


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler