jpnn.com - CIKARANG - Ribuan pedagang bakso mengeluhkan mahalnya biaya untuk mengurus sertifikasi halal.
Ketua Paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) Indonesia Bambang Hariyanto menerima keluhan dari ribuan anggotanya.
BACA JUGA: Kemenag Mengumumkan 25 Ribu UMK Gratis Sertifikasi Halal, tetapi...
"Kalau dagang keliling, omzet paling banyak hanya Rp 300 ribu per hari. Untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp 3,2 juta. Pertanyaannya, apakah kami mampu," ujar Bambang di Cikarang, Rabu (21/9).
Menurut dia, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso diberikan secara gratis.
BACA JUGA: Sertifikasi Halal Dibutuhkan Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM
"Ini kontra produktif dengan permintaan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis karena ini UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," katanya.
Dia mengatakan proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
BACA JUGA: Australia Melirik Pasar Produk Halal Dunia dengan Sasaran Ibu-ibu Muslim
Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi, sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di tingkat penyembelih.
"Hari ini yang belum sinkron adalah kemauan kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)."
"Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori risiko tinggi, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali kalau difasilitasi," katanya.
Koordinator Sertifikasi Halal pada Kemenag RI Ahmad Sukandar menjelaskan pada dasarnya biaya kepengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp 660 ribu saja.
"Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif, UKM hanya Rp 660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp 350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp 200 ribu, lalu Rp 100 ribu untuk sidang fatwa," katanya.
Dia menjelaskan ada biaya tambahan berupa akomodasi dan transportasi untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan.
Proses tersebut membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.
"Namun itu di luar transportasi dan akomodasi untuk auditor."
"Kalau daging, harus ditelusuri dahulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak?"
"Apa yang menyembelih punya sertifikat Juleha (juru sembelih halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikat," katanya.
Sukandar mengharapkan agar proses peninjauan bisa dipersingkat sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso.
"Untuk di Kabupaten Bekasi ini saya rasa transportasi untuk auditor tidak perlu menginap, karena dekat, satu hari selesai."
"Tidak harus sampai Rp 3 juta, paling saya rasa hanya Rp 1,5 juta saja kalau cuma satu produk," kata Sukandar. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang