Presiden Jokowi Bicara soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Bang Edi Bilang Begini

Minggu, 13 Desember 2020 – 21:07 WIB
Presiden Jokowi tanggapi tewasnya 6 anggota FPI. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden sebelumnya mengingatkan aparat keamanan, tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum, sekaligus mengingatkan patuh pada aturan hukum selama menjalankan tugas.

BACA JUGA: 6 Anggota FPI Meninggal, Begini Sikap Jokowi

Presiden berbicara menanggapi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, 7 Desember kemarin, serta tewasnya empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, dalam teror yang terjadi 27 Oktober lalu.

"Saya mendukung sepenuhnya pernyataan presiden. Karena itu menunjukkan presiden sangat menghormati proses hukum. Bahkan, mengajak seluruh masyrakat mematuhi hukum yang ada, demi melindungi masyrakat dan melindungi negara dan bangsa," ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (13/12).

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Refly Harun Ingatkan Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Menurut Edi, presiden juga meminta aparat penegak mengikuti aturan dalam tugas.

Aparat harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur.

BACA JUGA: 3 dari 5 Tersangka Kasus Rizieq Menyerahkan Diri, Panglima dan Ketum FPI Belum

Bila ada perbedaan pendapat, silakan menyampaikanya lewat Komnas HAM.

"Kami bangga melihat presiden menjunjung tinggi hukum dan HAM," ucapnya.

Sementara itu, terkait proses hukum yang saat ini dijalani Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Bila pihak HRS keberatan dengan penetapan status tersangka, Edi menilai bisa melakukan upaya hukum lain. Misalnya, praperadilan.

Edi juga mengingatkan, pemerintah sejak beberapa bulan terakhir terus menerus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

Edi menduga, inilah yang menjadi alasan Polri menerapkan status tersangka terhadap HRS. Karena diduga menghasut pengikutnya untuk datang pada pernikahan putrinya.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler