Presiden Jokowi Didesak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Kamis, 23 Juli 2020 – 21:24 WIB
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Kamis (23/7), untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, status WNI Djoko harus dicabut sebab yang bersangkutan berstatus warga negara Papua Nugini dalam bentuk paspor, atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023.

BACA JUGA: Info Terkini dari Bareskrim Polri Soal Skandal Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, hal ini sesuai Pasal 23 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi, "Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya."

Boyamin mengatakan dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP elektronik baru, Djoko bukan hanya bisa urus peninjauan kembali di pengadilan.

BACA JUGA: 3 Begal Bersenjata Celurit di Depok Diringkus Polisi, Nih Tampangnya

"Selain itu juga bisa mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya," kata Boyamin, Kamis (23/7).

Padahal, lanjut Boyamin, selama ini RUPSLB tidak bisa dilakukan karena Djoko berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Mulai Lacak Aliran Dana Terkait Skandal Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Djoko Tjandra, dikarenakan sudah bukan lagi WNI.

Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Djoko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," ungkap Boyamin. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler