jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta menggunakan kewenangannya dalam mengawal perintah konstitusi terkait kebebasan beragama.
Antara lain, menindak para kepala daerah yang tidak menjalankan peran mengawal konstitusi, terutama terkait kebebasan beragama.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Melarang Pembangunan Rumah Ibadah
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom.
"Saya mengimbau Presiden Jokowi menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya menindak tegas bupati, wali kota dan aparat keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama," ujar Pendeta Gomar dalam keterangannya, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Presiden Beri Sinyal Positif Tanggapi Tuntutan Para Kepala Desa
Pendeta Gomar menyatakan pandangannya menanggapi pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).
PGI menyambut baik pidato presiden terkait kebebasan beragama karena menilai kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusi setiap warga negara yang harus dilindungi negara.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Singgung Harapan Jokowi saat Bicara Ini di Depan Kepala Daerah
Sayangnya, kasus penutupan rumah ibadah masih kerap terjadi di tanah air.
Selain itu, memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah juga masih sangat sulit bagi agama tertentu.
Pendeta Gomar menilai aparat keamanan seharusnya melindungi umat untuk beribadah.
Namun, yang kerap terjadi justru tunduk pada tekanan sekelompok masyarakat.
Bahkan, bupati dan wali kota yang semestinya mengeluarkan IMB, banyak yang tidak menerbitkannya akibat desakan kelompok tertentu.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sejatinya memfasilitasi perizinan juga kerap terjebak pada pemaksaan dari kelompok-kelompok tertentu.
Untuk itu, Pendeta Gomar mengingatkan bupati, wali kota dan aparat keamanan, bahwa konstitusi memberi mereka amanah untuk mengawal tegaknya konstitusi.
Pendeta Gomar juga meminta presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri agama (menag) untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah.
"Saya juga mengimbau Presiden memerintahkan kepolisian menindak tegas pihak yang gemar mengganggu kenyamanan orang beribadah," pungkas Pendeta Gomar. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Presiden Jokowi untuk Cara Pemkab Sumedang Tekan Stunting dengan Aplikasi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang