jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi merestui penyelesaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru pada 2023.
Kebijakan Presiden Jokowi ini disambut sukacita oleh guru honorer.
BACA JUGA: Muda Mahendrawan: PNS dan PPPK Harus Bekerja Konkret, Bukan di Awang-awang
Namun, di sisi lain honorer teknis administrasi justru bersedih.
Mereka bertanya-tanya kapan honorer teknis administrasi diberikan kebijakan khusus.
BACA JUGA: Guru Madrasah Butuh Status PPPK, Pak Azwar Anas, Jangan Lupakan Itu!
"Ini, kok, kebijakannya guru dan guru lagi. Kenapa, ya, presiden tidak menyinggung penyelesaian tenaga teknis administrasi?” kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (6/12).
Dia menambahkan dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK, guru terus mendapatkan afirmasi khusus.
BACA JUGA: Gaji PPPK, Daerah Ini Mengalokasikan Rp 29 Miliar
Sebaliknya, teknis administrasi tidak mendapatkan kebijakan apa pun.
Rekrutmen PPPK malah dipersulit dengan sertifikat keahlian.
Syarat ini bertolak belakang dengan guru yang tidak diwajibkan ada sertifikat pendidik.
"Nelangsa sekali nasib honorer K2 teknis administrasi. Ganjarannya terlalu besar untuk menjadi PPPK," ucapnya.
Ketua Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkapkan bagaimana ketimpangan yang terjadi antara guru dan nonguru.
Yang membuat mereka iri ialah ketika pemerintah tidak memberlakukan tes kompetensi kepada guru honorer. Mereka hanya diseleksi observasi dengan melihat portofolio.
Sayangnya, kebijakan itu tidak disamaratakan dengan teknis administrasi. "Kami dites berkompetisi dengan pelamar umum. Guru honorer diseleksi tanpa tes, ini luar biasa tidak adil," kata dia.
Andi mengungkapkan honorer K2 memiliki pengalaman kerja minimal 17 tahun, sehingga wajar bila hanya seleksi administrasi.
Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, mengungkit bagaimana perjuangan honorer K2 minta diangkat menjadi PNS tanpa tes kemudian digiring menjadi PPPK, tetapi tetap harus melalui tes.
Mengapa ketika honorer K2 meminta diangkat ASN tanpa tes tidak diberikan dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan seleksi tanpa tes kompetensi justru diberikan kepada guru honorer yang masa kerja jauh di bawah honorer K2 "Tolong dong honorer K2 teknis administrasi diberikan kebijakan sama seperti guru. Kalau mau menyelesaikan honorer, jangan hanya guru, kami juga dilihat," pungkas Sean. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad