jpnn.com - JAKARTA – Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun oleh 14 orang dan kasus gadis asal Manado inisial Siv, 19, yang diduga diperkosa 19 pria, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, presiden sudah menginstruksikan para menteri terkait untuk segera menyelesaikan payung hukum penerapan hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA: Pengamat: Semua Calon Punya Peluang
"Kebiri adalah salah satunya," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (8/5).
Pramono menyebut, instruksi presiden itu diberikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Penanganan kejahatan seksual harus jadi prioritas," katanya.
BACA JUGA: Akbar Tanjung Dorong Komite Etik Minta Penjelasan dari Akom
Menurut Pramono, hukuman tegas harua diberikan kepada para pelaku tindak kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera. Selain itu, ancaman hukum yang keras dan tegas harus diberlakukan agar kejahatan serupa tak terulang.
"Kalau tidak ada hukum tegas, orang akan punya keberanian untuk melakukan tindakan (pemerkosaan) itu," ucapnya.
BACA JUGA: Pemerintah Dukung Setnov Pimpin Golkar? Menarik
Pramono mengakui, perumusan payung hukum pemberlakuan kebiri tidak hanya terkait di internal pemerintah.
Karena itu, selain menginstruksikan kepada para menteri, presiden juga mendorong pembahasan hukum kebiri agar masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Intinya, presiden ingin segera diselesaikan," jelasnya. (owi/idr/bil/jun/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Tangkal Extraordinary Crime, Begini Caranya
Redaktur : Tim Redaksi