jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Sinergi KemnakerâBPJS TK, Dewas Beberkan Rencana Kerja Lima Tahun ke Depan
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA: Robby Purba Tunjuk Ayu Ting Ting Saat Ditanya Siapa Calon Istrinya
Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.
Menanggapi Inpres tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Bangun Tol Berbasis Lingkungan
Anggoro akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegas Anggoro.
Anggoro menilai sosialisasi masif diperlukan karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” harap Anggoro.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IMDS 2021, Berbagi Kiat Agar Layanan di Rumah Sakit Terhindar dari Serangan Siber
Redaktur & Reporter : Yessy