jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Selasa (20/7) malam.
BACA JUGA: Jokowi Mengumumkan Langsung Perpanjangan PPKM Darurat
Dia memastikan bakal melonggarkan aturan PPKM Darurat secara bertahap apabila tren kasus Covid-19 terus menurun.
"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
BACA JUGA: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Menyatakan Kesediaan
Eks gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan sejak 3 Juli 2021. Jokowi menyadari kebijakan tersebut sangat berat, tetapi pemerintah harus mengambilnya.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien," kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Lihat Penampakan Sapi Kurban Pak Jokowi di Riau, Sebegini Harganya
Mantan wali kota Solo itu menyatakan, layanan kesehatan juga perlu diberikan keleluasaan. Sebab, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya selama ini diisi oleh pasien Covid-19.
Sementara pasien dengan penyakit kritis lainnya terganggu sehingga terancam nyawanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyampaikan rasa syukur atas capaian pelaksanaan PPKM Darurat.
"Alhamdulillah, kami patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga