Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya

Kamis, 07 Januari 2021 – 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan.

Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Reforma Agraria Memberikan Harapan Baru

“Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden Joko Widodo saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga.

BACA JUGA: Percepat Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Sektor

Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.

BACA JUGA: Menteri Siti Mengunjungi Kawasan Hutan Sosial di Bangka Belitung

“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Hal ini akan saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai di antaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu untuk akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain permodalan, kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar K/L, Pusat-Daerah, sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tuturnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya, menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.

Perhutanan Sosial Bagian dari Penyelesaian

Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas  lebih kurang 2.768.362 Ha. Pelepasan kawasan hutan melalui  perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 Ha dengan  39.584 penerima.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.

“Perhutanan Sosial merupakan bagian dari penyelesaian tersebut, selain kebijakan tentang pemukiman dalam Kawasan hutan dan kebijakan untuk tata kelola Perhutani. Bapak Presiden juga telah memerintahkan pada Rataskab 23 September kepada  Menteri terkait untuk integrasi program hutan sosial kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” tuturnya

Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti.

Acara ini diikuti secara faktual dan virtual oleh para penerima SK di 30 Provinsi yang didampingi oleh para Gubernur atau Wakil Gubernur, dan pimpinan daerah juga pejabat eselon 1 KLHK.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler