Usulan Formasi PPPK 2024 Minim, Honorer Bakal Tersisa Banyak, UU ASN Direvisi Lagi?

Minggu, 11 Februari 2024 – 19:05 WIB
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan formasi PPPK 2024 masih minim. Meskipun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan data terbarunya, tetapi indikasi minimnya usulan PPPK 2024 itu sudah terlihat.

Perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Dendi Nurwega mengungkapkan banyak yang mengeluhkan minimnya usulan formasi PPPK 2024. 

BACA JUGA: PPPK 2024, Sebegini Usulan Pemprov Kepri, Paling Banyak untuk Tenaga Teknis

Dia memprediksikan 1,3 juta formasi PPPK 2024 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis, tidak akan terserap semuanya.

Begitu juga janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mengangkat 1,7 juta honorer yang masuk pendataan BKN menjadi ASN PPPK, sepertinya tidak akan tuntas tahun ini.

BACA JUGA: Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer akan Kantongi NIP PPPK, Paruh Waktu?

"UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66, kan, sudah jelas mengamanatkan pemerintah menuntaskan masalah honorer sampai 31 Desember 2024," kata Pak Wega, sapaan akrab Dendi Nurwega, kepada JPNN.com, Minggu (11/2).

Namun, dia pesimistis amanat UU ASN itu akan terealisasi lantaran kepala daerah tidak mengusulkan formasi secara maksimal sesuai jumlah honorer yang ada.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jatah Formasi Tendik Kecil, Menteri Anas Minta Usulan Khusus Honorer, Bamsoet Dorong Pengangkatan PPPK

Menurut Pak Wega, jika honorer tidak semuanya terakomodasi, bagaimana mungkin tuntas akhir Desember 2024. 

Selain itu, lanjut dia, sangat mustahil juga bila pemda melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran kepada seluruh honorer, apalagi di era pemerintahan baru.

"Apa mungkin ketika presiden baru memerintah lantas honorer yang tidak terangkut dalam seleksi PPPK 2024 diberhentikan semuanya. Kan, enggak mungkin," ucapnya.

Dia yakin pemerintah yang baru akan mencari solusi lainnya, salah satunya merevisi Pasal 66 tersebut.
Menurut dia, revisi Pasal 66 itu sangat mungkin dilakukan karena situasional dan urgen.

Tidak mungkin pemerintahan baru melakukan PHK besar-besaran, karena bisa-bisa memicu kemarahan rakyat.
Oleh karena itu, Pak Wega berharap presiden baru bisa meneruskan kebijakan penuntasan masalah honorer. 

Sebab, jangankan mengakomodasi honorer tercecer (tidak masuk pendataan BKN tahun 2022) di seleksi PPPK 2024, mengangkat 1,7 juta tenaga non-ASN yang sudah masuk database saja belum bisa dilakukan semuanya tahun ini.

"Semoga ada solusi terbaik untuk kawan-kawan honorer, termasuk guru P1, P2 hingga P3," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler