Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya Tonny Harjono Menjabat KSAU

Selasa, 02 April 2024 – 11:16 WIB
Dokumentasi-Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono (tengah), bersama Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Mohammad Nurdin (kiri), serta mantan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto (kanan) usai menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab), di Makoops Udara I, Jakarta, Senin, (27/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

Marsdya Tonny ditunjuk untuk menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

BACA JUGA: Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam

Penggantian KSAU ini dilakukan karena Marsekal Fadjar Prasetyo akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024 mendatang.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, penunjukan Marsdya Tonny sebagai KSAU tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/TNI/Tahun 2024 yang ditandatangani 25 Maret 2024.

BACA JUGA: Status DKJ Masih Tunggu Peraturan Presiden

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU yang baru," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (2/4).

Ari menyampaikan Keppres tersebut mulai berlaku sejak saat pelantikan yang rencananya akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Jokowi: TNI - Polri Solid, Kita Semua Tenang

Marsekal Fadjar menjabat sebagai KSAU sejak dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara 20 Mei 2020 lalu.

Saat itu, Fadjar dilantik menjadi KSAU bersama dengan Laksamana TNI Yudo Margono yang dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 dan 33/TNI/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAL dan KSAU serta Keputusan Presiden Nomor 34 dan 35/TNI/Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler