jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengesahan ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Utara masih menunggu peraturan presiden (perpres).
Hal itu disebutkan Heru saat ditanya mengenai status DKI Jakarta saat ini.
BACA JUGA: Bahas RUU DKJ, Legislator Mempertanyakan Sisi Kekhususan Jakarta
“Selanjutnya langkahnya (menunggu) perpres,” ucap Heru di Balai Kota, Senin (1/4).
Menurut dia, perpres yang akan dikeluarkan oleh presiden tersebut tak memakan waktu yang lama.
BACA JUGA: DPR RI dan Pemerintah Sepakat, Gubernur DKJ Didapat Melalui Proses Pemilu
“Ya, perpres enggak lama. Nanti dibahas di istana,“ kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA: HIPMI Menilai UU DKJ Bisa Akselerasikan Terjadinya Pertumbuhan Indonesia
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU DKJ setelah pertanyaan Mbak Puan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi