jpnn.com - ââ¬Â¨Ã¢â¬Â¨JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 yang isinya melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan. Inpres ini disahkan pada Senin (13/5) lalu. Inpres ini dikeluarkan dalam upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,.
Inpres 6/2013 ini ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Uni Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota. Adapun pemberitahuan terkait adanya Inpres ini disampaikan melalui situs resmi www.setgab.go.id.
BACA JUGA: Lagi, KPK Tangkap Oknum Petugas Pajak
Dalam Inpres ini Presiden SBY tegas menyebutkan agar penundaan pemberian izin baru juga dilakukan di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
“Penundaan pemberian izin baru berlaku bagi penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan; pelaksanaan pembangunan yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrkan, lahan untuk padi dan tebu; perpanjang izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin usahanya masih berlaku; dan restorasi ekosistem,” bunyi diktum Kedua Inpres tersebut.
BACA JUGA: BK: Tindak Anggota DPR yang Malas
Khusus kepada Menteri Kehutanan, Presiden SBY memerintahkan, selain melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru di areal yang disebutkan di atas, juga melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Selain itu, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan hutan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambur yang baik, antara lain melalui restorasi eksistem, melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan, dan menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.
BACA JUGA: Lutfhi, Angie dan Nurhayati Masih Nikmati Gaji DPR
Untuk Menteri Lingkungan Hidup, Presiden SBY menginstruksikan untuk melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.
Presiden juga menginstruksikan Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Inpres No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut itu.
Adapun kepada Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain hak guna usaha, hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Revisi Aturan Kehadiran Pimpinan DPR
Redaktur : Tim Redaksi