Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan

Senin, 05 September 2022 – 22:39 WIB
Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU. FOTO: dok. KSPN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi beraudiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (5/9).

Dalam pertemuan itu, Ristadi dan jajaran menyampaikan berbagai persoalan tentang ketenagakerjaan, termasuk dampak kenaikan harga BBM terhadap pekerja.

BACA JUGA: Kubu Mas Bechi Protes soal Saksi Pencabulan Santriwati, Pasek Tantang JPU

"KSPN akan menjadi mitra kritis yang sehat dan akan bersinergi dengan Kementerian ketenagakerjaan dalam upaya perlidungan pekerja/buruh dengan cara memberikan saran dan kritik yang beradab," kata Ristadi dalam pertemuan itu, dikutip dari keterangan tertulis.

Ristadi kemudian mengkritisi pendistribusian bantuan subsidi upah (BSU) yang belum dirasakan manfaatnya oleh semua pekerja.

BACA JUGA: Santri Gontor Dianiaya hingga Meninggal, Begini Klarifikasi Ponpes

"Masih banyak pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak mendapatkan BSU, padahal seharusnya mereka berhak mendapatkannya," ungkapnya.

Dia menyebut pendataan dan pendistribusian BSU masih perlu dievaluasi dan ditinjau ulang agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pekerja/buruh.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM

Dengan demikian, program tersebut tidak justru menimbulkan kecemburuan sosial antarpekerja atau buruh maupun antarkelompok masyarakat lainnya. "Maka perlu adanya perbaikan dalam sistem pendistribusian BSU," ujar Ristadi.

Sementara itu, Wasekjen DPP KSPN Heru Budi Utoyo menyampaikan aspirasi anggotanya yang keberatan maupun menolak kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM itu menurutnya akan memicu naiknya harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga bakal berdampak secara langsung kepada pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang atas kebijakannya dalam menaikkan harga BBM dan membatalkan kebijakan tersebut, serta mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM," ungkap Heru.

Kemudian, KSPN pun mendorong ketika BBM naik, Kemenaker harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara nasional.

"PP 36 tahun 2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan pascakenaikan harga BBM," ucapnya.

BACA JUGA: Temui Airlangga, Presiden KSPN Singgung Masalah PHK Akibat Relokasi Pabrik

Selain itu, Heru menilai upah pekerja/buruh saat ini pun belum mampu untuk menutup kebutuhan hidup layak, sedangkan BSU yang dijanjikan pemerintah hanya bersifat sementara.

"Karena pendistribusiannya dibatasi, sementara kenaikan harga kebutuhan akan terus melonjak yang tidak akan terkejar dengan upah yang masih minim," ujar Heru.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya akan segera merilis program BSU yang menargetkan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta melalui pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJSTK untuk mendapatkan manfaat BSU, dan terkait BSU akan diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Dia menyebut dalam pembagian BSU, Kemenaker sangat berhati-hati dalam melaksanakan program tersebut.

"Uang BSU yang akan dibagikan kepada pekerja langsung dari Kementerian Keuangan kepada bank-bank terkait untuk pembagiannya," Ida menambahkan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler