Presiden Meminta WNI Paham Hukum di Luar Negeri

Rabu, 26 Maret 2014 – 13:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (26/3) telah menandatangani surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman mati bagi Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin, 40, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Satinah sudah dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib, 70. Surat tersebut ditujukan kepada Raja Arab Saudi.

Untuk membebaskan Satinah, menurut Presiden, pemerintah masih terus melakukan negosiasi terkait besarnya tebusan atau diyat yang dimintakan ahli waris keluarga almarhum sebesar SAR 7 juta Saudi atau sekitar Rp 20 miliar. Sejauh ini, pemerintah sudah menitipkan uang diyat itu sebesar 4 juta riyal atau Rp 12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh pihak keluarga majikan Satinah.

BACA JUGA: Dalami Anas, Inspektur Bangunan Suku Dinas P2B Jaktim Diperiksa

“Salah tidak salah kalau saudara kita terancam hukuman mati, kita wajib beriktiar untuk membebaskan dari hukuman mati,” kata Presiden dalam pengantar Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3).

Sebelumnya, terkait dengan kasus yang dialami Satinah ini, Presiden mengaku sudah pernah dua kali menulis surat permohonan kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak (had ghillah) menjadi hukuman mati dengan qishas. Yaitu dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua DPRD Banten

Selain itu, tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014.

Pemerintah, kata Presiden, sudah menetapkan kebijakan tegas akan melakukan segala upaya untuk memohon pengampunan bagi WNI yang dihukum.

BACA JUGA: Demi Satinah, Presiden Kirim Surat Lagi ke Arab Saudi

“Saya selalu mengirim surat, bahkan surat-surat itu berkali-kali saya kirim kepada presiden, perdana menteri, sultan, juga raja. Bahkan saya sering menelepon atau bertemu langsung untuk memohon pengampunan saudara kita namanya X meskipun dia saudara kita melakukan kejahatan berat,” kata Presiden.

Presiden juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri agar kejadian serupa tidak terjadi terus menerus. Berkaca pada kejadian Satinah ini, presiden meminta rakyat Indonesia harus mengetahui kebijakan pemerintah selanjutnya apakah harus terus mengeluarkan uang tebusan itu. Untuk itu, presiden meminta jajarannya menyampaikan informasi yang sebenarnya, duduk persoalan yang dialami WNI di luar negeri.

Kepada semua pihak yang terkait, Presiden juga meminta untuk menggalakkan sosialisasi pentingnya pemahaman hukum bagi para WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri, agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sekecil apapun.

"Poin saya,  setiap warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar harus terus dilakukan sosialisasi, janganlah melakukan kejahatan yg besar. Kita harus terus mencari pengampunan dan pembebasan. Belum kalau harus membayar tebusan. Rakyat harus tahu, apakah negara harus menanggung terus? Puluhan miliar dikeluarkan. Bagaimana keadilannya dengan rakyat di dalam negeri. Mari bicarakan baik juga tentang itu," ungkap Presiden. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kumpulkan Menteri Bahas Nasib Satinah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler