Presiden Minta BP Batam Dibubarkan, Mustofa: Jangan Sampai Investor Resah Lalu Pindah

Kamis, 31 Desember 2015 – 18:56 WIB
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Foto: Batam Pos / JPNN
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja meminta para investor maupun calon investor tidak panik menanggapi wacana pembubaran BP Batam, yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut dia, pemerintah tidak akan berniat menyengsarakan investor yang menanamkan modalnya di Batam.

jpnn.com - “Jadi tidak usah resah atau khawatir, jangan sampai kemudian melakukan capital flight (memindahkan modalnya keluar). Bagi (investor) yang mau masuk, silahkan masuk,” kata Mustofa usai menggelar coffee morning antara BP Batam bersama media di Kantor BP Batam di Batamcenter, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis (31/12).

Ia katakan, jika ada rencana peralihan kewenangan maka dipastikan pemerintah akan menggelar sosialisasi dan tidak begitu saja menerapkan regulasi baru. “Jadi tidak semudah itu (pembubarannya),” imbuhnya.

BACA JUGA: Pernikahan Sejenis Kembali Goyang Bali, Kapolda: Waduh!

Disinggung apakah sudah ada investor yang mencemaskan rencana pembubaran BP Batam dan dampaknya terhadap iklim investasi di Batam, Mustofa tak menampik.

“Kebanyakan kan baru baca beritanya, mungkin didiskusikan dengan perusahaan hari Senin (4/1) nanti. Makanya jangan sampai mereka resah lalu pindah,” katanya.

BACA JUGA: Polisi: Perampok Bercadar Tebas Pengusaha dan Kuras Hartanya

Meski demikian, Mustofa mengaku menghargai pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang menyebut proses pembubaran BP Batam akan selesai Januari 2016. Hanya, kata dia, untuk melaksanakannya perlu aturan yang jelas dan bukan sekadar pernyataan semata, meskipun itu dilontarkan oleh pejabat setingkat menteri sekalipun.

“Itu sah-sah saja, tapi sebagai landasan hukum harus ada hitam di atas putih (aturan tertulis,red), kita tunggu apakah akan ada undang-undang (untuk membubarkan),” kata Mustofa.

BACA JUGA: Muncikari PSK yang Mampu Hohohihi Dengan 7 Pria Itu Ngeles Begini

Mustofa menjelaskan, pembentukan BP Batam memiliki landasan hukum, yang dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian diubah jadi UU sehingga ada kepastian hukum.

Menurut ia, jika terjadi perubahan aturan termasuk jika BP Batam harus dibubarkan, maka prosesnya tak bisa instan. Namun, harus melalui sosialisasi dan tahapan-tahapan yang perlu waktu panjang.

“Saya prinsipnya, apapun kebijakan yang akan diterapkan Presiden Jokowi tidak akan memberikan keputusan tanpa sosialisasi atau sesuatu yang meresahkan,” kata dia.

Di satu sisi, Mustofa tak menampik pemerintah pusat memang tengah menimbang dan mengevaluasi penerapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam berikut kelembagaan BP Batam melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta.

Termasuk, adanya peluang membubarkan BP Batam, seperti yang dilontarkan Mendagri usai melantik Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto di Tanjungpinang, Rabu (30/12) lalu.

“Oh iya, itu (pembubaran BP Batam) termasuk salah satu opsi,” kata Mustofa 

Hanya, kata dia, dalam kegiatan diskusi di Jakarta itu pemerintah pusat masih menghitung sisi untung atau rugi penerapan kebijakan FTZ di Batam. Begitu juga, pilihan untuk mengubah regulasi FTZ Batam jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Ini sedang dalam tahap pembahasan, mana yang paling baik untuk Batam dan tentunya paling baik untuk nasional,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono membenarkan sudah ada investor yang gelisah dan bertanya pada BP Batam terkait pernyataan Mendagri tersebut.

“Iya, misalnya investor pengelola Kawasan Industri Batamindo, karena kan mereka harus menjawab jika investor di kawasannya bertanya,” kata dia. (rna/leo/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KEREN: Pesona Wisata Untuk Bulan Madu Terbaik Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler