Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live!

Minggu, 06 November 2016 – 05:59 WIB
Salah satu atribut yang dibawa oleh demonstran 4/11. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama, mendapat perlakuan khusus. Gelar perkara akan digeber secara terbuka.

Hal itu disampaikan Tito di kantor presiden, Sabtu (5/11). Beberapa saat sebelumnya, Tito dipanggil Presiden Joko Widodo berkaitan dengan penanganan kasus Ahok. Ada beberapa tahap yang akan dilakukan polri berkaitan dengan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu.

BACA JUGA: Haji Lulung: Seandainya Presiden Tetap di Istana...

Yang paling utama, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. "Presiden meminta agar gelar perkara disiarkan secara live,’’ ujar Kapolri. 

Gelar perkara itu untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Nantinya, Kabareskrim akan memimpin langsung gelar perkara itu.

BACA JUGA: Soal Kasus Ahok, Polri Buka Peluang Konsultasi dengan Komisi III

Para pelapor yang jumlahnya sebelas akan diikutsertakan dalam gelar perkara. Begitu pula dengan saksi ahli, baik dari MUI, para pelapor, maupun yang dipanggil oleh penyidik. Selain itu, pihak terlapor dalam hal ini Ahok juga diundang. Dia dipersilakan hadir langsung atau diwakilkan kepada kuasa hukum.

"Kami harap dengan gelar perkara terbuka, publik bisa melihatnya secara jernih,’’ lanjut mantan Kapolda Papua itu. 

BACA JUGA: Rahasia di Balik Kekuatan Pasukan Asmaul Husna Polri

Sebelumnya, gelar perkara tidak pernah dilakukan secara terbuka dalam arti boleh diliput apalagi disiarkan secara live. Gelar perkara umumnya hanya menghadirkan para pihak yang terkait dengan kasus.

Tito mengakui, gelar perkara secara live memang tidak wajar bagi penyidik. ’’Tapi ini adalah perintah exceptional dari presiden untuk membuka secara transparan,’’ terangnya. 

Saat ini, pihaknya masih menggulirkan penyelidikan sejak menerima laporan antara 6-21 Oktober lalu. Bila dalam gelar perkara nanti tidak terdapat tindak pidana, maka penyelidikan kasus Ahok otomatis akan berhenti. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru. 

"Kalau diputuskan ada tindak pidana, kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kami tentukan tersangkanya, dalam kasus ini adalah terlapor (Ahok)," tandas Tito.

Dia menjelaskan, kasus tersebut berbeda degan yang terjadi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Di Jateng ada kasus dugaan penistaan agama berupa penyobekan Alquran. ’’Itu simpel, gampang sekali pembuktiannya, sudah mutlak,’’ lanjutnya. 

Karena itu, dia meminta Kapolda Jateng untuk tidak ragu. Tanpa saksi ahli sekalipun sudah sangat mudah untuk dibuktikan. Namun, kasus Ahok berbeda. Harus dilihat pula bahasanya.

’’Saya tidak bermaksud melindungi, (kalimatnya) dibohongin pakai. Ada kata ’pakai’ itu penting sekali, Almaidah 51,’’ tuturnya. 

Dari MUI, penodaan itu terjadi karena Ahok telah menghina ayat tersebut. Namun dalam konteks kata-kata itu tidak ada sedikitpun yang mengatakan bahwa Al Maidah itu bohong.

Begitu pula yang dilaporkan oleh Buniyani, yang disebut-sebut sebagai penyebar video tersebut, dia mengatakan telah salah mengutip karena kata ’pakai’ itu dihilangkan. ’’Itu sangat beda, kami tanya ahli bahasa, pengertiannya kalau dibohongi ayat Almaidah 51, dengan dibohongi pakai Almaidah 51,’’ tutur alumnus Akpol 1987 itu.

Itulah yang saat ini sedang dimintakan keterangan kepada saksi ahli. Pihaknya sebagai penyidik hanya akan menerima kemudian menyimpulkan keterangan dari para saksi ahli itu. ada tiga jenis saksi ahli yang dimintai keterangan, masing-masing ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana.

Ahli agama akan memberikan tinjauan mengenai tafsir ayat tersebut. Kemudian, ahli bahasa meninjau dari segi kalimat dan tata bahasa yang dipakai. Sedangkan, ahli hukum pidana bebicara mengenai unsur kesengajaan. Sebab, dalam pasal 156 KUHP memang harus ada unsur dengan sengaja. ’’Mens rea, ada maksud lain-lain,’’ jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya sudah mendengarkan keterangan 10 saksi ahli. Terdiri dari tiga saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk MUI, juga tujuh saksi ahli dari penyidik. Di luar itu, keterangan dari Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga telah didengarkan.

Rencananya, Besok Senin (7/11) penyidik akan memanggil Ahok secara resmi untuk diperiksa. Dia mempersilakan media untuk meliput agar masyarakat mengetahui bahwa pemeriksaan sungguh-sungguh dilakukan. Penyidik juga akan memberi kesempatan Ahok selaku mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dia. (byu/mia/idr/jun/tyo/dod/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI dan Kapolri Sudah Endus Penyusup Aksi 4 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler