jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (7/5) malam telah meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perpanjangan batas waktu penetapan rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila diperlukan adanya Perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi.
BACA JUGA: KPU Merasa Tak Butuh Perppu
“Menindaklanjuti perintah tersebut, Mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika nanti KPU meminta,” jelas Didik Suprayitno di Jakarta, Kamis (8/5), sebagaimana dikutip laman Kemendagri.
Sesuai Pasal 207 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA: KPU Masih Yakin Sahkan Hasil Pileg Tepat Waktu
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Dengan demikian, pada Jumat (9/5), KPU sudah harus menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
BACA JUGA: Rekap Pileg Lambat, Pengamat Ragukan Pilpres Bakal Sesuai Jadwal
Ke- 14 provinsi yang belum selesai rekapitulasinya itu adalah empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.
Sementara itu, 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan saat ini pemerintah mempersilakan KPU untuk menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kita serahkan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sampai batas waktu yang tapi bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan mendraft untuk hal tersebut, kami telah dapat laporannya. Kita tetap tunggu perkembangan selanjutnya dulu," kata Julian saat di wawancara di kantor Kepresidenan, Kamis sore.
Julian mempersilakan KPU untuk mengusulkan adanya Perppu itu jika memang dibutuhkan. Usul dapat diserahkan melalui Kementerian Dalam Negeri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Minta Pemerintah Terbitkan Perppu
Redaktur : Tim Redaksi