Presiden Perintahkan Menkes Menurunkan Harga Tes PCR, Begini Respons Wagub DKI

Selasa, 17 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi soal penurunan harga tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut merespons perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin supaya menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction).

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya bakal mengerahkan aparatnya untuk mengawasi penyesuaian harga tes PCR sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi tersebut.

BACA JUGA: Yuliardi Qamal: Selama Ini Harga Tes PCR Lebih Mahal daripada Tiket Pesawat

"Penyesuaian tentu ada petugas yang mengatur, ya, dari jajaran kita nanti yang memastikan bahwa (harga) PCR bisa sesuai instruksi presiden," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam (18/8).

Dia memastikan bakal melaksanakan instruksi Presiden Jokowi dengan meminta semua pihak yang bisa melaksanakan tes Covid-19 dengan metode PCR, supaya menurunkan harganya.

BACA JUGA: Kesaksian Muchsin saat Densus 88 Menggeledah Rumah Warganya, Ini yang Dia Lihat

"Supaya masyarakat banyak yang ikut tes. Tentu dengan harga tes PCR yang murah dan terjangkau akan memudahkan masyarakat untuk melakukan testing dan itu sesuatu yang sangat baik," ucap Riza Patria.

Ahmad Riza Patria berharap dengan harga tes PCR yang jauh lebih murah itu, Pemprov DKI bisa melakukan pelacakan (tracing) secara lebih masif.

BACA JUGA: Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta

"Nanti setelah semakin banyak testing, maka akan diikuti tracing dan treatment yang semakin banyak," ujar mantan politikus Senayan itu.

Diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. Untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler