Presiden PKS: Kami akan Melakukan Lobi-lobi Politik

Selasa, 16 Februari 2021 – 06:16 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan partainya menginginkan tetap ada revisi UU Pemilu yang rancangannya masih dibahas.

Ahmad Syaikhu menegaskan PKS juga menginginkan pada 2022 dan 2023 tetap ada pilkada serentak.

"Kami ingin tetap ada revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta berharap juga pada 2022 dan 2023 tetap ada pilkada," kata Ahmad Syaikhu seusai acara pelantikan pengurus DPW PKS Sumatera Selatan di Palembang, Senin (15/2).

BACA JUGA: PKS Ngebet Revisi UU Pemilu, Mardani Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

Menurut Ahmad Syaikhu, revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ke depan agar lebih baik.

Revisi UU Pemilu yang sekarang ini bergulir di DPR, rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Golkar Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu dan Tak Mau Pilkada 2022, Azis Beber Alasannya

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. 

Pilkada dijadwalkan digelar pada 2024 serentak dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

BACA JUGA: Di Acara PKS, JK Tanyakan Bagaimana Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan

Pada 17 April 2019 Indonesia menggelar pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota hingga nasional, DPD, dan pemilu presiden pada hari yang sama.

Ada lima kertas suara bagi seorang pemilih saat itu.

Proses penghitungan suara di tingkat TPS juga sangat maraton hingga berhari-hari.

Meskipun partai politik itu setuju revisi UU Pemilu, namun pilkada perlu tetap dilakukan pada 2022 dan 2023 sesuai dengan jadwal semestinya untuk mengurangi penumpukan beban pelaksanaan pemilu atau pilkada legislatif dan eksekutif pada 2024.

Dengan diselenggarakannya pilkada sesuai dengan jadwal semestinya, proses penyelenggaraan pemungutan suara dengan rakyat sebagai aktor utamanya tidak menumpuk pada 2024.

"Untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023, kami akan melakukan lobi-lobi politik," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menambahkan kalau pilkada tidak dilakukan sesuai jadwal semestinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi pelaksana tugas (plt).

"Untuk mencari plt kepala daerah bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus sesuai dengan keinginan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler