Presiden PKS: UU Pilkada Patut Diubah

Selasa, 11 Agustus 2015 – 17:51 WIB

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mendorong pemerintah dan DPR  segera merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan wali kota dan memuat pasal tentang calon tunggal.

Revisi itu menurutnya perlu dilakukan untuk mencari solusi supaya ke depan, munculnya fenomena calon tunggal tidak terus menjadi masalah dalam Pilkada serentak.

"Saya kira harus amandemen UU (Pilkada), ini calon tunggal menjadi preseden. Kita harus memuat pasal-pasal yang memungkinkan dengan mudah menyelesaikan kasus-kasus seperti ini," kata Sohibul, saat konferensi pers di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

Diakuinya, untuk jangka pendek memang ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh. Seperti rekomendasi Bawaslu yang meminta KPU memperpanjang masa pendaftaran. Kemudian ada yang mengusulkan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Akan tetapi, kata Sohibul, Perppu tersebut masih jadi perdebatan karena unsur kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitannya dianggap belum terpenuhi. Di samping belum ada jaminan, apakah ketentuan dalam Perppu nantinya bisa diterima semua pihak.

"Terkait Perppu, syaratnya ada kedaruratan, kegentingan. Kalau sekarang yang calon tunggal 8, dibanding 269 daerah. Ini tidak terlalu signifikan. Tentu harus berpikir apa perlu Perppu," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, harus ada alternatif lain seperti rekomendasi Bawaslu dengan membuka pendaftaran ulang. Dia berharap upaya ini bisa berhasil dengan bertambahnya pendaftar calon kepala daerah bagi yang memiliki satu pasangan calon.

Nah, untuk jangka panjang, perlu dilakukan revisi UU Pilkada dan mencari solusi yang kongkit guna mengatur berkaitan calon tunggal. Semua kemungkinan harus ada jalan keluar dan tidak membuat pesta demokrasi terganggu.(fat/jpnn)
 

BACA JUGA: Baru Menjabat, Presiden PKS Langsung Tembak APBN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Tiba-tiba Calon Independen Mendaftar di KPU Surabaya, Maaf...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler