jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan berada di bawah kementerian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KKI beroperasi secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
Edi menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P), yang membahas persoalan seputar pembentukan KKI dan kondisi KTKI.
Menurut Edi, posisi KKI hampir setara dengan lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perlu menjaga independensinya.
BACA JUGA: Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
Edy juga mengkritisi proses seleksi pimpinan KKI yang melibatkan dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang akhirnya terpilih sebagai Ketua KKI dan Ketua Majelis Disiplin Profesi.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam proses seleksi. Kami meminta klarifikasi dari Menteri Kesehatan mengenai hal ini,” ujar Edy, Sabtu (9/11).
BACA JUGA: KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
Rachma Fitriati, komisioner KTKI-P, menyoroti pentingnya prinsip Good Public Governance atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menjalankan institusi seperti KKI.
Dia menyebut bahwa dalam penetapan Keputusan Presiden (Kepres) 69/M/2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 12/2024, ada indikasi maladministrasi.
"Kami menduga terjadi pelanggaran administratif yang merugikan kami," ungkap Rachma.
Rachma juga mengharapkan agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami menunggu keberpihakan Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural di Indonesia," katanya.
Di sisi lain, Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI yang telah pensiun, menyampaikan kesedihannya atas dugaan ketidakadilan yang dialami oleh tenaga kesehatan KTKI-P.
"Pengabdian saya selama lebih dari 36 tahun terasa sia-sia tanpa penghargaan sedikit pun. Kami sudah bekerja keras melayani masyarakat dengan menerbitkan ribuan Surat Tanda Registrasi," ungkap Jufri. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh