Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal

Rabu, 19 Januari 2022 – 19:47 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat.

Heru Hidayat dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa hukuman pidana mati. Namun, Hakim menjatuhkan vonis pidana nihil lantaran Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sultan menilai keputusan tersebut sudah sesuai kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati, Hakim Putuskan Nihil, Begini Alasannya

“Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa. Semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” ungkap Sultan, Rabu (19/1).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan keputusan hakim dalam persidangan merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai. Yang paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

BACA JUGA: Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T

“Harus diakui, bahwa oleh banyak pihak menilai keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN dan anggota TNI-Polri, tetapi harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” ujar Sultan.

Oleh karena itu, Sultan patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Pada saat yang sama juga kita wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan.

BACA JUGA: Mengkritik Komnas HAM, Sultan: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

Menurut Sultan, jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke MA.

"Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, bahwa hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik,” terang Sultan.

Sultan menegaskan keputusan dan perintah pengadilan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler