Presiden SBY Diadukan ke Bawaslu

Jumat, 28 Maret 2014 – 18:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu 2014 yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (28/3).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Presiden dalam kunjungannya ke Lampung, Rabu (26/3) kemarin, menggunakan pesawat komersil yang diduga dibiayai dengan uang negara.

BACA JUGA: Sinergikan Kekuatan Tokoh untuk Dongkrak Suara PAN

Padahal satu-satunya agenda presiden ke Lampung hanyalah untuk kepentingan berkampanye bagi Partai Demokrat. Jadi hal ini dapat disebut perjalanan di luar tugas negara, atau perjalanan semata-mata untuk kepentingan partai politik.

“Perjalanan pejabat negara dengan menggunakan dana negara untuk kepentingan kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu,” ujar Girindra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).

BACA JUGA: Megawati ke Palembang, Puan ke Kupang

Menurutnya, larangan diatur dalam Pasal 129 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Dimana disebutkan, dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu.

Sementara dalam pasal 139 ayat 1 undang-undang yang sama menegaskan, peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya dan pemerintah. Baik itu pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atau pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA: Kerahkan 50 Ribu Massa Sambut SBY di Palembang

“Dalam perjalanan ke Lampung tersebut, Presiden memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan menggunakan fasilitas negara. Akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara. Penggunaan uang negara inilah yang sejatinya menjadi pokok persoalan,” katanya.

Selain itu, dalam perjalanan tersebut, menurut Girindra, Presiden SBY juga tidak sedang dalam melaksanakan tugas negara, atau tidak sedang dalam cuti di luar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat 1 huruf b, UU No. 8/2012.

Artinya, di luar aspek pengamanan, sejatinya negara tidak dapat diperkenankan menggelontorkan dana untuk kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh presiden.

“Atas perbuatan tersebut, KIPP dan LIMA, mendesak Bawaslu segera memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU No. 8/2012 tentang pemilu legislatif,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Terbanyak Politik Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler