Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI
BACA JUGA: Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal
Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Penajam Menang Kasasi
Redaktur : Tim Redaksi