Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi

Jumat, 12 September 2008 – 19:38 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi menetapkan secara resmi tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.Kendati ditetapkan sebagai Hari Konstitusi, namun tanggal 18 Agustus itu tidak menjadi hari libur nasionalKepres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 dan berlaku sejak ditetapkan.

Dalam pertimbangannya, Presiden menyatakan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI

BACA JUGA: Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal

Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.Atas dasar itulah, Presiden SBY merasa perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Penajam Menang Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler