Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal

Jumat, 12 September 2008 – 19:27 WIB
JAKARTA -Pemerintah menjanjikan insentif kepada investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah tertinggalInsentif juga akan diberikan kepada investor yang bersedia berinvestasi di wilayah perbatasan

BACA JUGA: Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif

Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Daerah Depdagri, Syamsul Arif Rivai pada pertemuan Bakohumas di Jakarta, Jumat (12/9).Syamsul mengatakan, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

"Di Pasal 5 PP Nomor 45 Tahun 2008 disebutkan bahwa jelaskan bahwa kriteria investasi yang diberi insentif adalah mereka yang melakukan alih teknologi, berada di daerah terpencil; daerah perbatasan dan bermitra dengan UMKM (Usaha Kecil dan Menengah)," kata Syamsul.
Lebih lanjut dipaparkan Syamsul, PP tersebut diterbitkan guna memacu kreatifitas daerah dalam menggaet investor guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah
Karenanya, insentif juga akan diberikan kepada investor yang modalnya digunakan untuk menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Tentang insentif yang diberikan, Syamsul menyebutkan diantaranya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak daerah

BACA JUGA: Pengacara Abdillah Seret DPRD

"Insentif berupa pengurangan, keringanan sampai pembebasan pajak dan retribusi daerah ini sudah diatur di Pasal 3 (PP No 45 Tahun 2008-red)
Bahkan bisa juga insentifnya berupa pemberian dana stimulan dan pemberian bantuan modal," katanya.

Pada kesempatan sama, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni menyatakan bahwa mengacu pada PP 45 Tahun 2008 maka kepala daerah diharuskan menyampaikan perkembangan tentang insentif yang diberikan serta investasi yang masuk ke daerah ke pemerintah pusat.  "Untuk memantau proses pelaksanaan PP 45 Tahun 2008 ini, Bupati/ Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Gubernur sekali dalam setahun

BACA JUGA: Bupati Penajam Menang Kasasi

Gubernur juga menyampikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Mendagri sekali dalam setahun,'' papar Diah(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Obok-obok Korupsi Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler