Presiden: Silakan KPK Tegakkan Hukum pada Rudi

Rabu, 14 Agustus 2013 – 22:12 WIB
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di dalam mobil tahanan KPK, Rabu (14/8) malam, usai menjalani pemeriksaan setelah tertangkap tangan menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang menjerat Kepala (nonaktif) SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal ini disampaikan melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Rabu, (14/8).

"Kita harus mendukung apa yang dilakukan aparat hukum, termasuk KPK. Khususnya dalam hal mengungkapkan hal-hal yang tidak semestinya terjadi, seperti itu," tutur Julian.

BACA JUGA: Pengacara Simon Seret Dirjen Migas

Rudi menjadi Kepala SKK Migas dan dilantik Presiden pada 11 Januari 2013. Rudi diangkat sebagai kepala karena Presiden menganggap ia memiliki kredibilitas setelah sebelumnya bertugas di BP Migas selama tiga tahun.

Meski dipilih Presiden, Julian menyatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi atas kasus yang menjerat Rudi. Ini, kata dia, sebagai bahan pelajaran untuk pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Patrialis Sudah Mundur dari Komisaris Utama PTBA

"Presiden tidak akan mencampuri ranah hukum karena hukum di mata presiden jelas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Silakan diproses," tuturnya. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Rudi Rubiandini Dituding Pendukung Asing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Pasrah Jika Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler