Presiden tak Mungkin Angkat Honorer Usia Lebih 35 Tahun

Rabu, 22 Maret 2017 – 18:20 WIB
Honorer menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo meminta tenaga honorer kategori dua (K2), bidan PTT, pegawai pemerintah non PNS bersatu mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tanpa revisi, jalan masuk menjadi PNS tertutup karena di dalam UU ASN Pasal 58 ayat 3 ada tujuh tahapan rekrutmen CPNS. Salah satu point utama adalah seleksinya melalui tes.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Bidan PTT dan GGD jadi CPNS Cacat Hukum

"Jangan berharap ada aturan lain bila ingin diangkat PNS. Presiden Jokowi tidak akan mungkin mengeluarkan diskresi untuk pengangkatan tenaga PTT dan honorer di atas 35 tahun‎," kata Arief kepada JPNN, Rabu (22/3).

Dia mengakui, banyak tenaga PTT dan honorer yang berharap ada Perpres atau Kepres pengangkatan usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS

Hal itu sulit dilakukan karena ada aturan di UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

"Dalam UU Adminpem, disebutkan‎ diskresi bisa dilakukan asal tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, keputusan diskresi yang tidak dilandasi hukum, sewaktu-waktu bisa digugat karena lemah posisinya," tutur ketua Panja Revisi UU ASN itu.

BACA JUGA: Alasan Usia, 4.000-an Bidan PTT Tak Bisa Diangkat PNS

Arief menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan tenaga PTT dan honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini hanya lewat revisi UU ASN. Di luar itu tidak ada jalan keluar lainnya. (e‎sy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan PTT dan Honorer Kompak Menolak Dijadikan PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler