Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa

Rabu, 28 Februari 2024 – 23:09 WIB
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo menyalami Prabowo Subianto seusai menyematkan pangkat istimewa Jenderal TNI saat Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Biro Pers Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menilai Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan terkait kebijakannya menganugerahi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.

Deklarator PATHI Yudo Prihartono bahkan menyebut keputusan tersebut sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Prabowo Menerima Pangkat Jenderal Kehormatan, Muzani: Kami Kader Gerindra Merasa Bangga

"Menurut PATHI pemberian kenaikan pangkat istimewa Jendral TNI (HOR) tersebut merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Jo. Pasal 33 ayat 1 & 3 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan," ujar Yudo dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Pandangan senada juga dikemukakan deklarator PATHI lainnya, Heri Wijaya.

BACA JUGA: Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Dia mengatakan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sebelumnya juga sudah pernah dianugerahi bintang tanda jasa oleh Panglima TNI Andika Perkasa pada 15 Agustus 2022.

Prabowo dianugerahi Bintang Yudha Dharma berdasarkan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

BACA JUGA: Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM

"Bintang Yudha Dharma adalah tanda jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dan dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara," ucap Heri.

Heri juga menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 & 2 huruf f UU No. 20/2009, Bintang Yudha Dharma Utama merupakan Tanda Kehormatan.

Pihak yang berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara antara lain, berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima tanda kehormatan yang masih hidup, sebagai lex specialis dari Pasal 42-44 UU TNI yang merupakan legi generali.

Oleh karena itu, PATHI menilai penghargaan dari negara berupa kenaikan pangkat secara istimewa dapat dilakukan.

Mengingat Bintang Yudha Dharma Utama yang sebelumnya dianugerahi kepada Menhan Prabowo dengan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022, secara hukum dapat dianggap telah melewati usulan dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan.(gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Aktivis 98: Wis Wayahe Prabowo Jenderal Bintang Empat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler