Connie Mempertanyakan Dasar Hukum Jokowi Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Rabu, 28 Februari 2024 – 22:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai prosesi kenaikan pangkat istimewa Menhan RI Prabowo Subianto dari jenderal bintang tiga menjadi bintang empat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/20240. Foto: Tangkapan layar YouTube akun Kemhan RI

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

"Menjadi pertanyaan ialah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 (Jokowi, red) dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kepala Staf AD untuk keputusan itu," kata Connie melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM

Pasalnya, wanita kelahiran Bandung itu merasa tidak ada aturan yang memungkinkan Prabowo bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan.

Dia kemudian menyinggung UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang tidak memuat aturan yang memungkinkan kenaikan pangkat bisa untuk purnawirawan.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo Sesuai UU

"Kemudian juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaruan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif," lanjut Connie.

Namun, penulis buku Defending Indonesia itu mengaku dalam beberapa hari kemarin bisa saja terjadi perubahan aturan sehingga memungkinkan Prabowo menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan.

BACA JUGA: Mantan Sesmilpres Anggap Penyematan Jenderal Buat Prabowo Melanggar Aturan

Toh, Connie menyebut ada aturan yang bisa disulap di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024.

"Per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1, khusus seperti saat pasal dalam MK hendak  disulap khusus bagi Gibran, sehingga Wanjakti itu memgizinkan Panglima dan kepala staf untuk melanggar UU," ungkapnya.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler