Presiden Terbitkan Inpres Soal Penyesuaian Subsidi BBM

Jumat, 10 Mei 2013 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi BBM. Inpres itu ditandatangani Presiden pada Rabu, (8/5) lalu. Perihal Inpres ini disampaikan melalui situs resmi Setkab.go.id.

 Dalam Inpres itu, Presiden berharap adanya kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM sehingga dapat diterima masyarakat secara luas.

BACA JUGA: Kemenparekaf dan Pemda DKI Gelar Ferstival di Kota Tua

Inpres ini ditujukan pada Wakil Presiden (Wapres) Boediono bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan penyesuaian subsidi BBM.

Selain itu, Inpres juga diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

BACA JUGA: Gita Wirjawan Getol Ajak Cintai Produk Lokal

Kepada para pejabat itu, Presiden menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.

Presiden juga meminta para pejabat itu untuk menjelaskan, bahwa subsidi BBM dilakukan secara terbatas dan terukur; pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan; penyesuaian subsidi BBM disertai program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian kompensasi/bantuan;  dan pendanaan untuk pemberian kompensasi itu dialokasikan dalam APBN dan APBN-P sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kehabisan Tiket Mudik, Jangan Salahkan Sistem Online PT KAI

Dalam hal ini, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah penanganan dampak penyesuaian subsidi BBM, termasuk dalam pemberian pemahaman mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyesuaian subsidi BBM kepada masyarakat luas.

"Berikan penjelasan mengenai hal-hal yang dipandang perlu, dalam rangka kelancaran implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM," bunyi diktum Pertama huruf c Inpres tersebut.

Dalam Inpres itu disebutkan,  agar pelaksanaan sosialisasi itu berpedoman pada arahan Presiden mengenai subsidi BBM dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2013 pada 30 April lalu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Cemas Gara-Gara Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler