jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama PNS kini bertambah. Dari yang sebelumnya empat hari, 27-30 Juni, kini ditambah satu hari yaitu 23 Juni.
Ketetapan ini tertuangdalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
BACA JUGA: Belasan PNS Bermasalah Ini Tengah Diusulkan Dipecat
"Dengan Kepres ini, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah bertambah menjadi lima hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat)," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (15/6).
Kepres tertanggal 15 Juni ini juga menjelaskan jika cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
BACA JUGA: Keluyuran di Pusat Perbelanjaan, 17 PNS Digelandang
Menurut Herman, Kepres itu dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2017.
Penambahan cuti bersama pada Jumat 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
BACA JUGA: Catat! Seleksi CPNS 2017 Hanya Untuk Formasi Khusus
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah bisa memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga bisa meminimalisir kemacetan.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hadir pada Acara Pembagian 200 Ribu Paket Sembako BUMN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad