jpnn.com, BATAM - Sedikitnya 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Batam yang bermasalah sedang diusulkan untuk dipecat.
Proses pemecatan tersebut kini tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
BACA JUGA: Keluyuran di Pusat Perbelanjaan, 17 PNS Digelandang
"Tinggal nunggu tanda tangan walikota saja sekarang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Batam M Sahir seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut M Sahir, kesalahan yang dilakukan aparatur-aparatur tersebut beragam, dari meninggalkan pekerjaan, melakukan kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga tersandung kasus narkoba.
BACA JUGA: Tujuh Kasus OTT di Sumbar, Terbanyak di Bidang Pendidikan
"Nama mereka (yang akan dipecat) saya tak hafal," imbuh M Sahir seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Walau demikian, data Batam Pos (Jawa Pos Group), PNS yang tersandung kasus hukum di Batam, seperti Jamaris alias Boy merupakan Kepala Bidang Catatan Sipil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kepri.
BACA JUGA: Gara-gara Pungli, Kepsek dan Wakepsek Terancam Dipecat
Nama lain adalah Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan merupakan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011.
Lainnya, adalah Niwen Khairiah tersangkut kasus sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia.
Yang terbaru adalah kasus penggelapan uang transfusi darah senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret nama pegawai RSUD Embung Fatimah, Efriandi. (cr13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Seleksi CPNS 2017 Hanya Untuk Formasi Khusus
Redaktur & Reporter : Budi