Presiden Tetapkan 4 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional, Begini Perjuangan Mereka

Rabu, 10 November 2021 – 12:58 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Pahlawan 10 November ditandai dengan penetapan empat tokoh menjadi pahlawan nasional.

Keempat tokoh yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pahlawan nasional masing-masing almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan

Kemudian, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari provinsi Kalimantan Timur.

Almarhum Haji Usmar Ismail tokoh dari provinsi DKI Jakarta dan almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten.

BACA JUGA: Ulama Besar yang Meniup Ubun-ubun Bung Karno Itu Semoga Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional

"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," ujar Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11).

Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak, 5 Rumah Sakit ini Tak Mampu Lagi Tangani Pasien

Selain penganugerahan pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

"Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten mewakili 221 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama," ucap Marsda Tonny Harjono.

Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.

Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 1 ayat 1 menyatakan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan 'berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.'

Tombolotutu diketahui sebagai tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.

Sedangkan Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.

Sementara Usmar Ismail adalah sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.

Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa yang diproduksi pada 1950.

Menjadi film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga hari pertama pengambilan gambar film tersebut diresmikan sebagai Hari Film Nasional.

Selanjutnya, Raden Aria Wangsakara, pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang.

Raden Aria Wangsakara diketahui melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler