Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres

Kamis, 14 Maret 2019 – 12:54 WIB
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

"Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapa pun presidennya yang maju dua periode," kata Emrus, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Ogah Dukung Jokowi-Maruf, Novel Bamukmin Hengkang dari PBB

Emrus mengatakan, bisa saja mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945 agar presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya. Dia berpendapat presiden bisa cuti kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, tidak bisa berpikir jernih dan melaksanakan tugas dengan baik. "Itu juga dalam kurun waktu terukur," tegasnya.

(Baca Juga: Sandi Sindir Jokowi soal Cuti Kampanye)

BACA JUGA: Politik Dinamis, Prabowo-Sandi Masih Punya Waktu Kalahkan Jokowi-Maruf

Dia menjelaskan presiden selain sebagai simbol negara, mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan NKRI. Konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden.

Karena itu, status dan peran presiden adalam sepanjang waktu, selama 24 jam dalam lima tahun. "Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya," paparnya.

BACA JUGA: Keluarga Aktivis Korban Penculikan Tak Mau Ada Monster Menang Pilpres

"Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tambahnya.

Karena itu, kata Emrus, putusan MK bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti sangat konstitusional, sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini. "Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945," katanya.

Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti, antara lain karena memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang. Presiden kepala pemerintahan (eksekutif).

Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3), menyatakan presiden tidak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti pilpres. MK berpendapat, sesuai ketentuan pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres. Hanya saja, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Ferry Terharu Lihat Animo Gerakan Rakyat Pendukung Prabowo-Sandi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler