Presiden: Yang Naik Biaya Administrasi STNK dan BPKB

Senin, 09 Januari 2017 – 05:37 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Keputusan pemerintah menaikkan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, masih menjadi polemik di masyarakat.

Presiden Joko Widodo menyatakan, tidak ada kesimpangsiuran informasi apapun yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak. Terutama, soal kenaikan PNBP untuk surat-surat kendaraan.

BACA JUGA: 92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

’’Kan sudah saya teken,’’ ujarnya di sela kunjungan kerja ke Pekalongan, Jateng, kemarin (8/1).

Hanya saja, dia sudah mengingatkan kepada para menteri saat rapat kabinet paripurna belum lama ini terkait kebijakan itu.

BACA JUGA: Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu

’’Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat, contohnya PNBP,’’ lanjutnya. Kalkulasinya harus benar-benar matang.

Khusus kenaikan biaya surat-surat kendaraan, saat ini memang banyak yang belum mengerti. ’’Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,’’ tambahnya.

BACA JUGA: Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik

Kenaikan itu bertujuan untk memberi layanan yang lebih cepat dan lebih baik. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru berkomentar bila belum mendapatkan penjelasan. (byu)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan BBM, TDL dan STNK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler