Kantor Samsat Sesak Bukan Semata Tarif STNK-BPKB Naik

Minggu, 08 Januari 2017 – 04:11 WIB
Warga antre di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kantor Samsat Nunukan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terletak di Jalan Makam Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, disesaki warga untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Namun, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Nunukan AKP Abu Sangit berpendapat, melonjaknya warga dimaksud bukan semata dipicu naiknya tariff pengurusan STNK dan BPKB, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA: DPD RI: Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan BBM, TDL dan STNK

Namun, karena adanya jeda pelayanan yang mengalami libur panjang, juga memicu warga membeludak.

Dikatakan, jika hari biasa hanya melayani 20-30 pemohon, menjelang kenaikan tarif kemarin itu sampai 745 pemohon. Nah, untuk Jumat (6/1) tampaknya tidak banyak juga.

BACA JUGA: Biaya Boleh Mahal, Tapi Please Jangan Lelet

“Apalagi hari Jumat, pelayanan kantor hanya setengah hari. Jadi, tidak banyak pemohon,” ungkapnya.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor (STNK) hingga tiga kali lipat mendapat protes warga.

BACA JUGA: Jangan Terjebak dengan Kenaikan Tarif Kendaraan

Ramlan, warga Pasar Baru Kelurahan Nunukan Utara ini mengatakan, dirinya merasa ada yang kurang tepat dilakukan pemerintah.

Sebab, kondisi ekonomi yang saat ini sedang merosot justru dibebani dengan pembiayaan tarif pengurusan STNK-BPKB yang begitu mahal.

“Sebenarnya saya kecewa juga. Di tengah ekonomi lesu seperti ini biaya pengurusan STNK dan BPKB naik. Parahnya, untuk jenis kendaraan roda dua juga. Seharusnya bertahaplah. Untuk roda empat dulu. Karena, yang punya mobil itu dapat dipastikan orang mampu,” ujarnya saat ditemui sedang mengantri di kantor Samsat kemarin.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. (oya/eza)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler