Presidential Threshold Masih belum Final

Rabu, 07 Juni 2017 – 12:20 WIB
Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan penentuan besaran presidential threshold (PT) di Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum final.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR Lukman Edy mengatakan, masih ada dua kubu yang berbeda pendapat soal PT itu.

BACA JUGA: Parliamentary Threshold Hanya Naik 0,5 Persen

"Kubu yang ingin tanpa threshold dan kubu dengan (angka PT) 20 sampai 25 persen. Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menambahkan, kubu yang di tengah juga belum membuat keputusan untuk memilih.

BACA JUGA: Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu yang Belum Disepakati

"Karena perdebatannya masih soal konstitusional dan inkonstitusional. Kalau inkonstitusional berarti satu atau dua persen pun itu dianggap inkonstitusional," jelasnya.

Dia menambahkan, posisi terakhir soal perdebatan ini masih seperti sebulan lalu dan belum ada perubahan.

BACA JUGA: Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu Ditambah

"Karena belum ada jajak pendapat lagi pansus kepada fraksi-fraksi. Masih 7 banding 3. Tujuh fraksi meminta tanpa
treshold. Tiga fraksi meminta dengan 20-25 persen," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu Hanya di Pusat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler