jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di angka nol persen. Sebab, sulit menerapkan presidential threshold ketika pemilihan presiden digelar serentak dengan pemilu legislatif.
"Pertanyaannya, PT yang mau diterapkan itu mengacu pada hal apa? Jika mengacu pada perolehan suara pemilu sebelumnya, tentu akan menimbulkan masalah," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (20/5).
BACA JUGA: Soal Presidential Threshold, Demokrat Terima Keputusan Pansus
Ray mencontohkan, jika PT ditetapkan lima persen dengan mengacu hasil Pemilu 2014, maka ada partai yang tak bisa mengusung pasangan calon presiden meski meraih mayoritas suara pada Pemilu 2019. Sebab, partai itu hanya meraih tiga persen kursi di DPR.
"Ini kan menjadi masalah, masa parpol yang meraih suara mayoritas malah tidak bisa berbuat banyak hanya karena pada pemilu sebelumnya perolehan kursinya tidak maksimal?Jadi yang paling objektif itu nol persen," ucap Ray.
BACA JUGA: Perindo Ingatkan Pansus RUU Pemilu Cekatan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) itu menegaskan, jika usul tentang PT nol persen tidak disepakati, ambang batas yang paling rasional disesuaikan dengan parliamentary treshold.
"Kalau mau pakai ukuran, sebaiknya yang lolos parlemen saja (bisa mengusung pasangan calon presiden,red). Saya kira ini paling tepat," pungkas Ray.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pernyataan Ridwan Kamil Kemungkinan Bukan Alasan Sebenarnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres dan Pileg Serentak, Presidential Threshold Bakal Rontok di MK
Redaktur : Tim Redaksi