Presidium KAMI Din Syamsuddin Balas Peringatan dari Istana, Keras

Jumat, 02 Oktober 2020 – 09:00 WIB
Din Syamsuddin saat deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI membalas ancaman mantan Panglima TNI sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (purn) Moeldoko.

Dalam pernyataannya Kamis (1/10), Moeldoko meminta koalisi itu menyampaikan aspirasi sesuai jalur hukum.

BACA JUGA: KAMI Bikin Politik Panas, Moeldoko Menyampaikan Peringatan Keras

Moeldoko juga menyebut gerakan KAMI yang berisikan orang-orang dengan sekumpulan kepentingan memang tidak dilarang.

Namun Moeldoko mengingatkan kalau gagasannya memaksakan kepentingan, maka akan ada perhitungannya.

BACA JUGA: Komentari Gatot Nurmantyo, Moeldoko Pakai Kata Subjektif dan Perasaan

Kemudian Moeldoko meminta KAMI untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan menganggap koalisi tersebut hanyalah sekumpulan kepentingan.

Nah, Din Syamsuddin mengaku sudah membaca berita tentang pernyataan Moeldoko yang memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam.

BACA JUGA: Terungkap Pemicu Konflik Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara, Ternyata

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu awalnya menyampaikan terima kasih karena Moeldoko sudah berbicara mewakili Istana Presiden, sekaligus menandakan bahwa pemerintah sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia.

"Namun, KAMI menilai bahwa Bapak KSP Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut dengan saksama dan apalagi memahami isinya secara mendalam," ucap Din dalam jawaban tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).

Din Syamsuddin yang pernah mendapat tugas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Perabadan itu kemudian mengajukan pertanyaan tentang jalur hukum yang dimaksud Moeldoko.

Din mengatakan, bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum?

"Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan," ucap tokoh kelahiran Sumbawa, NTB ini.

Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur (1975) ini juga mengamini penilaian Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan.

"Memang KAMI mempunyai banyak kepentingan, antara lain meluruskan kiblat bangsa dan negara yang banyak mengalami penyimpangan," tegas Din Syamsuddin.

Selain itu, lanjut ketua Dewan Pertimbangan MUI ini, KAMI juga punya kepentingan mengingatkan pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).

Kemudian, mengingatkan pemerintah agar serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan dengan mencabut Undang-Undang yang melemahkan KPK.

Kepentingan berikutnya, mengingatkan pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri bukan untuk pekerja asing, dan mencabut UU yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada kaum buruh.

KAMI juga punya kepentingan mengingatkan pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.

"Itulah sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI, yang pada intinya KAMI berkepentingan agar pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat," tegas Din Syamsuddin menanggapi pernyataan Moeldoko. (fat/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler