jpnn.com, PASER - TK (37) dilaporkan ke Polsek Long Kali karena melakukan perbuatan asusila terhadapp SZ (16).
Gara-gara ulah warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser itu, SZ kini berbadan dua.
BACA JUGA: âSebelum Melakukan Hubungan Itu, Kami Tiga Minggu Pacaranâ
Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto mengungkapkan, TK diamankan setelah orang tua korban melapor pada Rabu (10/5) sekitar pukul 23:00 Wita.
TK diketahui sudah melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SMA itu sejak setahun terakhir.
BACA JUGA: Rumah Ramai, Pacar Diajak Keluar, Ternyata Modus Jahat
“Tersangka melakukan sejak 5 April 2016, saat usia korban masih 15 tahun di sebuah pondok yang berada di Dusun Rantau Belimbing, Desa Sebakung, Kecamatan Long Kali. Selama ini, korban tidak memiliki keberanian melapor, hingga akhirnya dinyatakan hamil,” ucap Danang, Kamis (11/5).
TK yang memiliki tiga anak merupakan sosok yang dekat dengan keluarga korban.
BACA JUGA: 3 Bulan Pacaran, 2 Remaja Sering Begituan Seperti Suami Istri
Rumah TK juga bersebelahan dengan kediamaan korban.
Selama ini, TK sering melancarkan aksinya di dapur saat orang tua SZ tidur.
“Kondisi korban membaik dan bisa dimintai keterangan. Orang tua yang tidak terima menuntut hukuman berat untuk pelaku,” ucapnya. (ns/ica/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Sembuh Stroke, Kakek Gelap Mata Lihat Bocah Lugu
Redaktur & Reporter : Ragil