jpnn.com, PALAS - Perbuatan MNN, 62, benar-benar memalukan dan membuat warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, marah.
Pasalnya, dia mengelabui lima remaja pria dengan iming-iming harta benda agar datang ke rumahnya untuk dicabuli.
BACA JUGA: Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Ayah Tiri
Aksi bejat ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dengan kelakuan tersangka yang sering membawa anak tetangganya ke rumahnya.
Atas kecurigaan tersebut, warga pun mengintip kegiatan tersangka pada Sabtu (2/12). Saat itu warga melihat tersangka membawa korbannya, MA ke dalam rumahnya sekira pukul 21.30 WIB.
Setelah mengintip ke dalam rumah tersebut melalui celah pintu belakang, warga pun dikagetkan dengan perbuatan tersangka. Sebab, saat itu warga melihat MNN tengah melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya.
BACA JUGA: Tak Dapat âJatahâ dari Istri, Pengojek Garap Langganannya
Usai melihat hal tersebut, warga kemudian langsung mendobrak pintu rumah MNN sebelum memboyongnya ke rumah kepala desa. Tak lama berselang, petugas Polsek Barumun yang mendapat informasi mengenai hal tersebut langsung terjun ke lokasi guna mengamankan tersangka.
“Setelah diinterogasi petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tapsel, Iptu Erman Tanjung kepada wartawan, kemarin (5/12).
BACA JUGA: Diceraikan Istri, Nekar Tiduri Bocah 6 Tahun
Parahnya lagi, sambung Erman, perbuatannya tersebut bukan hanya dilakukannya terhadap satu orang saja. Pasalnya, Nasir mengaku perbuatannya tersebut juga dilakukannya terhadap 4 remaja pria yang juga merupakan tetangganya.
“Jadi total korbannya ada lima. Dan semuanya lelaki,” ungkapnya.
Erman menambahkan, guna memuluskan aksinya tersebut, MNN kerap memberi sejumlah uang kepada korbannya sebagai imbalan untuk tutup mulut. “Selain uang, pelaku juga memberikan barang berharga berupa sepatu, tas dan jam tangan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Nasir pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nonor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara. (yza/mtbag)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SD Selalu Kesakitan Saat Buang Air Kecil, Ternyata
Redaktur & Reporter : Budi