Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya

Jumat, 14 Januari 2022 – 22:02 WIB
Barang bukti berupa airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dimiliki oleh tersangka MS, yang ditunjukkan oleh Polres Batu dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com, KOTA BATU - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.

Kapolres mengatakan tersangka berusia 49 tahun tersebut pernah menembak anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Yogi Buru Pemasok Senpi ke Pengendara Motor yang Berlagak Koboi di Kota Batu

"Pelaku ini residivis kasus penembakan anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.

Yogi menjelaskan pelaku bebas dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005.

BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak

Korbannya yang merupakan anggota Polri sampai saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.

Ia menambahkan pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku menembak korban.

BACA JUGA: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak

"Kejadian lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," katanya.

MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman dari CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1) pukul 23.00 WIB,

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.

Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler