Pria Asal Aceh Ditangkap di Medan, Polisi Temukan Barang Terlarang di Mobilnya

Rabu, 28 Juni 2023 – 19:01 WIB
Seorang pelaku OR (30) yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumut terkait pengiriman narkotika jenis sabu 10 kg dari Aceh Besar ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyata Rush, di Medan, Rabu (28/6/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu sebanyak 10 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.

Seorang pelaku berinisial OR (30) warga Aceh Besar turut diamankan saat pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Bongkar Pengiriman Sabu-Sabu 43,6 Kg & Ribuan Ekstasi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, mengatakan awalnya Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver pelat BK 1875 ZM.

Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar, hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

"Selanjutnya personel polisi melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," ucapnya.

Hadi menjelaskan khawatir mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, akhirnya petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Plaza Yuki Simpang Raya.

BACA JUGA: Pengiriman Sabu-sabu Cair Jaringan Internasional Diduga Dikendalikan dari LP Cipinang

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kantung plastik hitam yang diduga berisi 10 bungkus sabu-sabu merek Guanyin Wang.

"Setelah mendapatkan barang bukti sabu-sabu, personel langsung mengamankan seorang pria OR. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta," katanya.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya selanjutnya membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler