Pria Asal Dairi Sumut Ini Tega Mencabuli Putri Kandungnya, Sontoloyo

Minggu, 21 November 2021 – 23:12 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, DAIRI - Seorang pria berinisial H ditangkap polisi dari Polres Dairi, Sumatera Utara lantaran mencabuli putri kandungnya.

"Korban (pencabulan, red) merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (21/11).

BACA JUGA: Buruh Protes Kenaikan UMP di Sumut Lebih Murah dari Uang Parkir

Menurut AKP Rismanto, perbuatan cabul H terungkap setelah korban mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dairi.

Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga November ini.

BACA JUGA: Ini Tampang Pria Asal Timur Tengah Penyiram Air Keras kepada Istrinya di Cianjur

Pihak dinas yang menerima pengaduan korban langsung berkoordinasi dengan Polres Dairi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di rumahnya.

Saat diinterogasi polisi, H mengaku mencabuli putri kandungnya ketika sang istri pergi bekerja.

Atas perbuatan cabulnya itu, H dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3), Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. (antara/jpnn)

BACA JUGA: GA dan AA Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam, Hmmm


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler