jpnn.com, MEDAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) protes dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut hanya sebesar Rp 23.186 atau 0,93 persen.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan kenaikan UMP 2022 itu jika dihitung per harinya tidak sampai Rp 2.000 atau lebih murah dari uang parkir sepeda motor.
BACA JUGA: UMP Sumut 2022 Naik, Cuma Persentasenya Kecil, Tak Sampai 1 Persen
"Jadi, lebih murah dari biaya parkir sepeda motor, sedangkan bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini sangat terlalu dan miris nasib kaum buruh saat ini," kata Willy, Sabtu (20/11).
Ketua Partai Buruh Sumut itu menilai kecilnya kenaikan UMP menjadi bentuk ketidakpedulian Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap kaum buruh.
BACA JUGA: Edi Rahmayadi Umumkan UMP Sumut Naik, Sebegini Angkanya
Terlebih, menurutnya, UMP Sumut pada tahun 2021 tidak ada kenaikan.
"Tahun kemarin UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, dia (Edy-red) mengatakan prihatin, sekarang giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," kesalnya.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Parkir Elektronik Sudah Menyumbang PAD Rp 200 JutaÂ
Bahkan, kata Willy, sudah banyak buruh yang bekerja sampingan seperti menjadi tukang becak, driver ojek online, dan kerja serabutan lainnya.
"Buruh itu sudah gali lubang tutup lubang karena gajinya tidak cukup untuk makan dan membiayai kehidupannya," ujar Willy.
Pihaknya juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut itu. Buruh bahkan berencana untuk melakukan aksi mogok nasional.
"Kami akan siapkan aksi, kami protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh. Kami serikat pekerja buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional," sebutnya.
Willy menegaskan pihaknya menolak kenaikan UMP yang ditandatangani oleh Edy Rahmayadi itu.
Mereka menuntut agar UMP bisa naik 7 persen hingga 10 persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 0,93 persen.
Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94 dengan kenaikan sebesar Rp 23.186 atau 0,93 persen.
Kecilnya kenaikan UMP itu berdasarkan pertimbangan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Sumut yang hanya 0,88 persen sedangkan inflasi sekitar 2,5 persen. (mcr22/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindad Kenalkan Purwarupa Motor Listrik Multipurpose di Sirkuit Mandalika
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni