Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Mei 2024 – 13:30 WIB
mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda DIY pada Kamis (30/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial TN (21), warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Polda DIY gegara diduga menyetubuhi anak di bawah umu inisial KM (11). Pria itu terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan bahwa perbuatan TN terungkap setelah orang tua korban yang curiga dengan anaknya yang pulang larut malam, melapor ke polisi.

BACA JUGA: ART Lompat dari Atap Rumah di Tangerang, Polisi Selidiki Motifnya

Korban diketahui menjalin komunikasi lewat WhatsApp dengan TN, setelah dikenalkan temannya pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Selanjutnya, pada 31 Maret 2024, pelaku mengajak korban bertemu.

BACA JUGA: Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka

"Pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul," kata Tri, Kamis (30/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa TN membujuk korban melakukan persetubuhan dengan mengumbar janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

BACA JUGA: Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditahan Polda DIY

"Karena bujuk rayunya tersebut kemudian korban akhirnya mau dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," ujarnya. 

Tersangka TN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler