Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditahan Polda DIY

Senin, 15 Mei 2023 – 14:43 WIB
Ilustrasi penembakan. Foto: Antara

jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan anggota Polsek Girisubo Briptu MK telah ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Briptu MK merupakan terduga pelaku penembakan terhadap Aldi Aprianto, warga Desa/Kalurahan Nglindur saat acara hiburan Minggu (14/5) malam. 

BACA JUGA: Habib Bahar Ditembak OTK di Kemang Bogor, Begini Penjelasan AKBP Iman Imanuddin

"Sudah ditahan di Polda DIY dari semalam," kata Edy di Gunungkidul, Senin (15/5).

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses hukum baik eksternal dan internal untuk mengusut tuntas kejadian itu sedang dilaksanakan. Menurut dia, kasus penembakan itu sudah diambil alih oleh Polda DIY. "Untuk proses hukum sudah kita lakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Nanti proses hukum yang menangani semua Polda," ungkap Edy.

BACA JUGA: Sepekan Penembakan di Kantor MUI, Jenazah Pelaku Akhirnya Diambil Keluarga

Terkait soal senjata yang diamankan di Polda DIY, ia mengatakan semua akan disampaikan kepada penyidik. "Nanti biar penyidik yang menyampaikan," kata dia.

Lebih lanjut Edy Bagus menyampaikan dukacita kepada keluarga korban. "Saya ikut berduka, kepada korban, kepada keluarga korban," kata dia.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata Api Lewat Polisi Hutan

Salah seorang sepupu korban, Totok Wahyudi, mengatakan keluarga berharap ada proses hukum terhadap pelaku.

"Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu, jadi, proses hukum tetap berlanjut dan (pelaku) bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut," kata Totok.

Dia  mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah berkoordinasi dengan polisi.

"Saat ini, kami terus berkomunikasi dengan polsek dan polres. Dibantu teman-teman dari ormasnya atau PSHT untuk mengawal proses hukum," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler